Desa Labuhan, Sreseh – Pemerintah Desa Labuhan menggelar musyawarah desa bersama para petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) guna membahas pemanfaatan TKD yang selama ini dikelola oleh warga secara cuma-cuma. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa mulai tahun 2026, TKD akan disewakan kepada para penggarap.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lebih berkelanjutan dan tertib secara administratif. Selama ini, TKD dikelola warga tanpa sistem sewa resmi. Dengan diterapkannya sistem sewa, pemerintah desa berharap adanya kontribusi nyata dari pemanfaatan tanah desa demi kepentingan bersama.
Kepala Desa Labuhan, JAWAHIR, S.PdI., M.AP., menyampaikan bahwa keputusan ini bukan semata-mata soal pemasukan desa, tetapi juga bentuk upaya menjaga aset desa agar tetap terdata dan terkelola dengan baik dalam jangka panjang.
“Kita ingin PADes meningkat, tapi lebih dari itu, kita juga menjaga dan merawat aset desa agar tidak hilang fungsi maupun nilai hukumnya,” tegasnya.
Musyawarah tersebut juga membahas skema jangka waktu sewa dan mekanisme pembayaran agar tetap terjangkau dan adil bagi para petani penggarap. Pemerintah desa menekankan bahwa seluruh hasil dari sewa TKD akan digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga dan menghormati hak milik desa, sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi desa secara mandiri dan berkelanjutan.



